Portal informasi instansi, berisi sejarah singkat, visi misi, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, berita, serta kontak.
Biro Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu unsur pelaksana staf di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah yang bertanggung jawab kepada Kapolda melalui Kepala Biro SDM. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, Biro SDM memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembinaan sumber daya manusia, administrasi kepegawaian, psikologi kepolisian, dan pelayanan kesejahteraan anggota Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda.
Seiring perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan tata kelola administrasi yang efektif, Biro SDM Polda Kalimantan Tengah terus berupaya melakukan modernisasi dalam proses manajerial, termasuk pada bidang administrasi persuratan dan pengarsipan dokumen. Dalam menjalankan fungsinya, Biro SDM tidak hanya berfokus pada kegiatan rekrutmen dan pembinaan personel, tetapi juga bertanggung jawab dalam menjaga keteraturan administrasi dokumen kepegawaian, surat keputusan, surat tugas, nota dinas, serta berbagai bentuk surat resmi lainnya.
Dengan adanya sistem administrasi yang kompleks dan jumlah dokumen yang besar, Biro SDM memerlukan inovasi berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi kerja, akurasi data, serta keamanan arsip. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen dokumen berbasis web menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung transformasi digital administrasi kepolisian di bidang sumber daya manusia.
“Mewujudkan sumber daya manusia Polri yang profesional, unggul, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).”
Biro SDM dipimpin oleh Kepala Biro SDM (Karo SDM) yang membawahi lima subbagian utama. Masing-masing menjalankan fungsi berbeda dan saling berkoordinasi dalam administrasi kepegawaian dan pembinaan SDM.
Ganti dengan bagan struktur resmi instansi.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, Biro SDM memiliki tugas pokok menyelenggarakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia Polri di tingkat daerah. Fungsi tersebut mencakup:
Dalam konteks penguatan tata kelola, administrasi persuratan dan arsip menjadi fokus optimalisasi melalui inovasi digital yang aman dan efisien.
Jam layanan: Senin–Jumat 08.00–16.00. Hari libur mengikuti ketentuan pemerintah.